Inilah Ancaman Bagi Orang yang Memisahkan Ibu dan Anak
Perpisahan merupakan hal yang sangat menyakitkan. Terutama jika kondisi ini terjadi antara seorang ibu dan anak. Ibu yang sedari kecil membesarkan, tiba-tiba menerima kenyataan untuk dipisahkan. Biasanya kondisi ini sering terjadi pada kasus perceraian.
Hak asuh anak menjadi perebutan tiada henti. Tidak jarang, hasil akhir perebutan hak asuh tersebut dimenangkan oleh pihak suami. Ditengah kondisi penuh amarah, sang ayah biasanya menutup akses ketika Ibu ingin bertemu anak.
Akhirnya ibu mengalami kesedihan tak berkesudahan. Tindakan memisahkan ibu dan anak sebenarnya terlarang dilakukan. Akan ada balasan bagi mereka yang dengan sengaja menjauhkan. Tidak sekarang, namun nanti saat hari pembalasan. Seperti apa? Berikut ulasannya.
Ternyata, orang yang memisahkan ibu dan anaknya akan memperoleh ancaman yakni ia juga akan dipisahkan dengan para kekasihnya di akhirat kelak. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
Abu Ayyub mengabarkan, Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang memisahkan antara ibu dengan anaknya, niscaya Allah akan memisahkan orang itu dengan para kekasihnya pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi)
Abdullah Ibnu Amr. ra. mengemukakan, seorang wanita mengadu kepada Nabi SAW, “Ya Rasulullah, anak laki-lakiku ini lahir dari perutku, meminum air susuku, dan kupangku dalam asuhanku. Namun, bapak anak ini menceraikanku dan bermaksud mengambilnya dariku.” Muhammad Rasulullah SAW bersabda, “Engkau paling berhak terhadapnya sebelum engkau menikah lagi.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dari hadist di atas dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi sebuah perceraian dalam kehidupan rumah tangga dan terdapat perselisahan dalam hal perebutan anak, maka pada dasarnya anak tersebut menjadi hak ibunya sebelum si ibu menikah lagi.
Seperti yang diketahui bahwa ibu adalah orang yang mengandung serta melahirkan kita. Bahkan di dalam agama Islam, seorang ibu memiliki banyak keutamaan. Faktor yang mendatangkan keutamaan bagi seorang ibu itu di antaranya karena mereka telah berjuang saat mengandung anak, mempertaruhkan nyawa saat melahirkan, menyusui dan merawat anak-anaknya hingga tumbuh dewasa.
Bahkan di dalam Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa seorang anak harus berbuat baik kepada kedua orangtuanya terutama ibu. Allah Ta’ala berfirman:
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (Qs. Al-Ahqaaf : 15)
Namun, jika perceraian tidak bisa terelakkan lagi antara kedua belah pihak, alangkah lebih baiknya apabila suami dan istri tersebut memiliki kesadaran untuk membesarkannya secara bersama-sama. Misalnya membiarkan si istri untuk tetap mengasuhnya, dan sang suami memberikan biaya hidup dan sekolah hingga si anak bisa mandiri.
Lain halnya jika perselisihan hak asuh anak tersebut tetap berlanjut, maka alangkah lebih baik apabila si anak yang memilih akan tinggal dan diasuh dengan siapa, ayah atau ibunya. Hal ini akan terasa lebih adil dari pada kasus tersebut dibiarkan berlarut-larut.
Demikianlah informasi ancaman bagi orang yang memisahkan ibu dengan anak kandungnya. Mereka akan dipisahkan pula dengan orang yang disayanginya saat berada di akhirat kelak. Maka dari itu, bijaklah dalam mengambil sebuah keputusan.
Hak asuh anak menjadi perebutan tiada henti. Tidak jarang, hasil akhir perebutan hak asuh tersebut dimenangkan oleh pihak suami. Ditengah kondisi penuh amarah, sang ayah biasanya menutup akses ketika Ibu ingin bertemu anak.
Akhirnya ibu mengalami kesedihan tak berkesudahan. Tindakan memisahkan ibu dan anak sebenarnya terlarang dilakukan. Akan ada balasan bagi mereka yang dengan sengaja menjauhkan. Tidak sekarang, namun nanti saat hari pembalasan. Seperti apa? Berikut ulasannya.
Ternyata, orang yang memisahkan ibu dan anaknya akan memperoleh ancaman yakni ia juga akan dipisahkan dengan para kekasihnya di akhirat kelak. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
Abu Ayyub mengabarkan, Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang memisahkan antara ibu dengan anaknya, niscaya Allah akan memisahkan orang itu dengan para kekasihnya pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi)
Abdullah Ibnu Amr. ra. mengemukakan, seorang wanita mengadu kepada Nabi SAW, “Ya Rasulullah, anak laki-lakiku ini lahir dari perutku, meminum air susuku, dan kupangku dalam asuhanku. Namun, bapak anak ini menceraikanku dan bermaksud mengambilnya dariku.” Muhammad Rasulullah SAW bersabda, “Engkau paling berhak terhadapnya sebelum engkau menikah lagi.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dari hadist di atas dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi sebuah perceraian dalam kehidupan rumah tangga dan terdapat perselisahan dalam hal perebutan anak, maka pada dasarnya anak tersebut menjadi hak ibunya sebelum si ibu menikah lagi.
Seperti yang diketahui bahwa ibu adalah orang yang mengandung serta melahirkan kita. Bahkan di dalam agama Islam, seorang ibu memiliki banyak keutamaan. Faktor yang mendatangkan keutamaan bagi seorang ibu itu di antaranya karena mereka telah berjuang saat mengandung anak, mempertaruhkan nyawa saat melahirkan, menyusui dan merawat anak-anaknya hingga tumbuh dewasa.
Bahkan di dalam Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa seorang anak harus berbuat baik kepada kedua orangtuanya terutama ibu. Allah Ta’ala berfirman:
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdo’a: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni’mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (Qs. Al-Ahqaaf : 15)
Namun, jika perceraian tidak bisa terelakkan lagi antara kedua belah pihak, alangkah lebih baiknya apabila suami dan istri tersebut memiliki kesadaran untuk membesarkannya secara bersama-sama. Misalnya membiarkan si istri untuk tetap mengasuhnya, dan sang suami memberikan biaya hidup dan sekolah hingga si anak bisa mandiri.
Lain halnya jika perselisihan hak asuh anak tersebut tetap berlanjut, maka alangkah lebih baik apabila si anak yang memilih akan tinggal dan diasuh dengan siapa, ayah atau ibunya. Hal ini akan terasa lebih adil dari pada kasus tersebut dibiarkan berlarut-larut.
Demikianlah informasi ancaman bagi orang yang memisahkan ibu dengan anak kandungnya. Mereka akan dipisahkan pula dengan orang yang disayanginya saat berada di akhirat kelak. Maka dari itu, bijaklah dalam mengambil sebuah keputusan.